BISNIS
Kredit Investasi
Menyediakan fasilitas Kredit Investasi bagi usaha skala kecil (plafon kredit sampai dengan Rp 400 juta) dan usaha skala menengah (plafon kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 4 miliar).
Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang (lebih dari satu tahun) dengan jangka waktu dan angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan arus kas perusahaan, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan atau perluasan gedung maupun pabrik, pembelian mesin dan alat produksi, serta lain-lain investasi usaha.
Keuntungan dari Kredit Investasi :- Proses Mudah dan Cepat
- Membantu perusahaan memenuhi atau membiayai kebutuhan investasi untuk mengembangkan usaha
- Jangka waktu pengembalian kredit disesuaikan dengan kemampuan arus kas (cash flow) perusahaan
- Dimungkinkan adanya tenggang waktu pembayaran (grace period)
- Perusahaan yang berbentuk perorangan maupun badan hukum yang memenuhi persyaratan
Kredit Modal Kerja
Menyediakan fasilitas Kredit Modal Kerja bagi usaha skala kecil (plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta) dan usaha skala menengah (plafon kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar). Kredit ini diberikan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan baik perusahaan perorangan maupun yang berbadan hukum.
Kredit Modal Kerja memiliki jangka waktu pengembalian maksimal satu tahun (bisa diperpanjang sesuai kebutuhan) yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai stok barang, piutang dagang, pembelian bahan baku ataupun kebutuhan modal kerja perusahaan lainnya.
Keuntungan dan kelebihan dari Kredit Modal Kerja:- Proses Mudah dan Cepat dan Mudah
- Jumlah pinjaman sesuai skala usaha
Pembiayaan Properti
Program pembiayaan untuk badan usaha/perseorangan dalam rangka Jual beli properti- INVESTASI
- INVESTASI TERIKAT (AKADNYA MUDHARABAH MUQAYYADAH)
Kerjasama antara pihak pemilik dana (shahibul mãl) dengan pengelola (mudharib) yang ketentuan pengelolaan dana tersebut terikat oleh ketentuan pihak pemilik dana. - INVESTASI TIDAK TERIKAT (AKADNYA MUDHARABAH MUTHLAQAH)
Muthlaqah adalah kerjasama antara pihak pemilik dana (shahibulmãl) dengan pengelola (mudharib) yang ketentuan pengelolaan dana tersebut diserahkan sepenunya kepada Pihak Pertama sesuai dengan produk dan jasa yang dimiliki Pihak Pertama.